Jeffrey mengatakan, dana filantropi yang disalurkan tidak terbatas pada satu jenis instrumen. Pengelolaannya dapat dilakukan dalam bentuk saham, reksa dana, maupun dana yang kemudian dikelola oleh manajer investasi.
"Bisa bentuknya saham, bisa bentuknya reksa dana, bisa bentuknya dana dan kemudian itu akan dikelola oleh manajer investasi," kata Jeffrey.
Skema tersebut sejalan dengan kerja sama yang sebelumnya dilakukan Istiqlal Global Fund bersama PT Majoris Asset Management. Keduanya menandatangani nota kesepahaman untuk mengembangkan pengelolaan wakaf saham dan sedekah saham di pasar modal syariah Indonesia dalam rangkaian Capital Market Summit & Expo (CMSE) 2025 di BEI.
Dalam kerja sama tersebut, Istiqlal Global Fund berperan sebagai nazhir yang menghimpun, mengelola, dan menyalurkan manfaat wakaf kepada penerima manfaat. Sementara Majoris Asset Management bertindak sebagai manajer investasi yang mengelola portofolio wakaf melalui Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) berbasis prinsip syariah.
Dengan skema tersebut, wakaf tidak hanya dihimpun dan disalurkan secara konvensional. Dana wakaf juga diarahkan menjadi aset produktif yang dapat dikelola dan dikembangkan sehingga manfaatnya bisa berlangsung secara berkelanjutan.