Tak hanya di Jawa Barat dan Jakarta, kasus miras oplosan juga ditemukan di Kalimantan Selatan. Syafruddin berpendapat, dalam memberantas peredaran minuman beracun ini, Polri tidak mampu bergerak sendiri, tapi harus bekerja sama dengan sejumlah kementerian dan lembaga.
Selain itu, beberapa peraturan daerah (perda) yang mengatur legalitas peredaran miras di sejumlah daerah, juga dinilai Safruddin turut memberikan ruang terhadap peredaran miras oplosan. "Regulasinya harus dibenahi," tutur jenderal polisi bintang tiga itu.
Saat ini, tim gabungan yang terdiri dari penyidik Bareskrim Mabes Polri, Polda Metro Jaya, dan Polda Jabar dikerahkan untuk mengusut kasus miras oplosan yang kian marak belakangan ini. Kepolisian juga bekerja sama dengan BPOM dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) untuk memeriksa kandungan dalam minuman beralkohol terebut.