Wakasal Duga Tudingan Perwira Peras Pemilik Kapal Tanker untuk Cemarkan Nama Baik Institusi

Riezky Maulana
Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Maksdnya TNI Ahmadi Heri Purwono. (Foto MPI).

"Nantinya kalau itu memang merugikan kita ya akan tuntut balik pasti, pasti akan kita tuntut balik. Tidak ada main-main dengan pertaruhan nama sesuatu institusi karena memang selama ini tidak ada," ucapnya. 

Heri menjelaskan, selama ini Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono sudah memerintahkan seluruh jajarannya untuk bersikap disiplin. Menurut Heri, Laksamana Yudo juga memastikan agar para prajurit tidak ada melakukan pelanggaran hukum. 

"KSAL sudah menaknkan kepada jajaran bawah untuk selalu disiplin dan untuk selalu tidak berbuat yang melanggar hukum ya," ungkapnya. 

Sebagai informasi, berita tentang adanya dugaan permintaan uang itu diungkap dua sumber kepada Reuters, Kamis (9/6/2022). 

Kedua sumber mengatakan nakhoda kapal tanker itu dibawa ke pangkalan dan diberitahu oleh perwira Angkatan Laut untuk mengatur pembayaran USD375.000.

Kemudian, berpotensi kehilangan penghasilan selama berbulan-bulan jika kasus itu dibawa ke pengadilan.

Nord Joy merupakan kapal berbendera Panama, panjangnya 183 meter (200 yard) dan dapat membawa hingga 350.000 barel bahan bakar.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
23 jam lalu

Mabes Polri Ambil Alih Kasus KM Virgo Transport8, Nakhoda dan ABK Diperiksa

3 hari lalu

Bupati Gowa Sitti Husniah Belum Ditahan meski Tersangka, Ini Kata Polri

5 hari lalu

KRI Sriwijaya Resmi Jadi Kapal Induk Pertama Indonesia, Siap Dimodernisasi

6 hari lalu

Tim Penyelam TNI AL Temukan 15 Jenazah Korban KM Virgo, Dievakuasi dari Bangkai Kapal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal