Waketum Perindo Ferry Kurnia Apresiasi Putusan MK soal Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah

Binti Mufarida
Wakil Ketua Umum (Waketum) II DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengapresiasi putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dan daerah. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Umum (Waketum) II DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai tahun 2029.     

Putusan MK ini tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). 

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu yang konstitusional dimulai pada 2029 dengan memisahkan pemilu nasional, untuk DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden, dari pemilu daerah, untuk DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah.     

Menurut Ferry, putusan tersebut sebagai langkah penting menuju pemilu yang lebih berkualitas dan berintegritas.    

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Rusia Siap Tingkatkan Serangan ke Ukraina usai Moskow Dihantam Ribuan Drone

3 hari lalu

Demokrat Soroti Jutaan Suara Tak Terwakili, Usul Skema Dapil Nasional

3 hari lalu

2 Negara Bagian Jerman Gelar Pemilu, Posisi Kanselir Friedrich Merz Jadi Sorotan

4 hari lalu

Wacana Ambang Batas Parlemen 5%, Gerakan Rakyat Soroti 17,3 Juta Suara Tak Terwakili

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal