Waketum Perindo Ferry Kurnia Apresiasi Putusan MK soal Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah

Binti Mufarida
Wakil Ketua Umum (Waketum) II DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengapresiasi putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dan daerah. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Umum (Waketum) II DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai tahun 2029.     

Putusan MK ini tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). 

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu yang konstitusional dimulai pada 2029 dengan memisahkan pemilu nasional, untuk DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden, dari pemilu daerah, untuk DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah.     

Menurut Ferry, putusan tersebut sebagai langkah penting menuju pemilu yang lebih berkualitas dan berintegritas.    

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Cerita Sandiaga Uno Maju Pilgub Jakarta 2017, Sempat Tak Pede hingga Berpasangan dengan Anies

Nasional
5 jam lalu

Sandiaga Uno: Indonesia Punya Peluang Percepat Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
7 jam lalu

Wamensos Agus Jabo Yakin Partai Perindo Bisa Bantu Wujudkan Pengentasan Kemiskinan

Nasional
11 jam lalu

Michael Sianipar Tegaskan Pejabat Publik Partai Perindo Pelayan Rakyat, Junjung Etika Kekuasaan

Nasional
16 jam lalu

Hary Tanoesoedibjo Ingatkan Pentingnya Ekonomi Masyarakat Naik Kelas: Negara Makin Cepat Maju

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal