Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Nur Khabibi
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) ke Bareskrim. Laporan tersebut diserahkan pada Senin (6/5/2024).

"Saya sampaikan dan sudah saya laporkan pada 6 Mei 2024 ke Bareskrim," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/5/2024). 

Ghufron menjelaskan alasan melaporkan Dewas KPK karena mencemarkan nama baik dan menyalahgunakan kewenangan. Dia menilai Dewas KPK melanggar Pasal 310 KUHP dan Pasal 421 KUHP. 

"Pasal 421 KUHP, adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu," ujar Ghufron. 

"Kedua, pencemaran nama baik pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," sambungnya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

KPK Sita Rumah hingga Mobil terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
18 jam lalu

RKUHAP Resmi Jadi Undang-Undang, Ketua KPK: Nggak Banyak Pengaruhnya

Nasional
20 jam lalu

Ketua KPK Buka Suara soal Pengesahan RKUHAP Jadi UU

Nasional
1 hari lalu

KPK Bocorkan Metode Gali Informasi Saksi, Tanya Hobi hingga Asal Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal