Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Nur Khabibi
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (foto: MPI)

Namun Ghufron enggan menyebutkan siapa Dewas KPK yang dilaporkan ke Bareskrim. 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menjatuhkan putusan sela atas gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terhadap Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Gugatan itu terkait proses etik yang dilakukan Dewas KPK terhadap Nurul Ghufron.

Dalam putusan sela, hakim mengabulkan permohonan penundaan proses etik yang diajukan Ghufron.

“Mengabulkan permohonan penundaan penggugat,” demikian bunyi putusan sela yang dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (20/5/2024).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
13 jam lalu

Kejagung akan Libatkan KPK Tangani Kasus Korupsi Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

12 jam lalu

KPK Respons Usulan Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

15 jam lalu

Terungkap! Modus Korupsi Bupati Sukoharjo Etik Suryani Tiru Cara Suaminya

15 jam lalu

Fakta Baru di Sidang Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Dana ke Gus Miftah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal