PTUN Jakarta Perintahkan Dewas KPK Tunda Pemeriksaan Etik Nurul Ghufron

Nur Khabibi
Riyan Rizki Roshali
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menjatuhkan putusan sela atas gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terhadap Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Gugatan itu terkait proses etik yang dilakukan Dewas KPK terhadap Nurul Ghufron.

Dalam putusan sela, hakim mengabulkan permohonan penundaan proses etik yang diajukan Ghufron.

“Mengabulkan permohonan penundaan penggugat,” demikian bunyi putusan sela yang dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (20/5/2024).

Hakim juga memerintahkan Dewas KPK menunda pemeriksaan etik Ghufron.

“Memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Nurul Ghufron menggugat Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan itu disampaikan pada Rabu (24/4/2024). Gugatan itu juga teregistrasi dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.

“Penggugat Nurul Ghufron. Tergugat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi RI," demikian keterangan yang disampaikan yang dilihat Kamis (25/4/2024).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
11 hari lalu

Pengacara soal Praperadilan Dokter Tifa: Bukan untuk Membebaskan, Mengoreksi Persidangan

19 hari lalu

Dokter Tifa Gugat Status Tersangka, Pengacara: Sudah Batal Demi Hukum

19 hari lalu

Pengacara Dokter Tifa Ungkap Alasan Ajukan Praperadilan: Statusnya Bukan Lagi Terdakwa

28 hari lalu

Dewas Segera Periksa Staf Administrasi KPK yang Tersangkut Kasus Pemerasan Bupati Pemalang 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal