Wali Kota Bogor Perketat Proses Perpindahan Kependudukan Buntut Polemik PPDB Zonasi

Putra Ramadhani
Wali Kota Bogor Bima Arya melihat proses layanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). (Foto Pemkot Bogor).

Untuk memperketat itu, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sedang dalam proses membuat Peraturan Wali Kota (Perwali) yang didalamnya mencakup Standar Operasional Prosedur (SOP) di Disdukcapil mengenai proses perpindahan domisili atau perpindahan nama di Kartu Keluarga.

"Sehingga akan lebih ketat lagi dari sekarang. Untuk mengantisipasi kepindahan yang tidak sesuai dengan domisili menjelang PPDB," tegasnya.

Pelayanan dokumen kependudukan di wilayah akan kembali dibuka, karena yang terpenting tegas Bima Arya, baik pelayanan di dinas maupun di wilayah harus menjalankan SOP yang jelas dengan persyaratan yang lebih rinci dan ketat.

"Dan nanti otorisasi tanda tangan elektronik tetap di kabid bukan di wilayah, pelayanan gak apa-apa di wilayah, kalau ditarik semua crowded," tutupnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
11 bulan lalu

Indonesia dan Singapura Sepakat Kerja Sama Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

Nasional
11 bulan lalu

Aturan Baru SPMB 2025, Ini Perubahan Seleksi Masuk SMK

Nasional
12 bulan lalu

Apa Bedanya Jalur Domisili dan Zonasi di Penerimaan Siswa Baru? Ini Penjelasannya

Seleb
1 tahun lalu

3 Contoh Soal Angka Kelahiran Umum Beserta Cara Penyelesaiannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal