Wali Kota Bogor Perketat Proses Perpindahan Kependudukan Buntut Polemik PPDB Zonasi

Putra Ramadhani
Wali Kota Bogor Bima Arya melihat proses layanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). (Foto Pemkot Bogor).

BOGOR, iNews.id - Wali Kota Bogor Bima Arya memperketat proses perpindahan kependudukan pada layanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Hal itu dilakukan salah satunya buntut dari carut marutnya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi.

"Kenapa banyak sekali manipulasi alamat, karena operator itu langsung melakukan otorisasi tanda tangan elektronik disitu. Jadi sangat mungkin bisa tidak teliti, atau bisa juga terjadi manipulasi secara sengaja," kata Bima Arya dalam keterangannya, Kamis (3/8/2023).

Otorisasi perpindahan alamat seharusnya tidak bisa dilakukan oleh operator. Namun, harus dilakukan oleh pejabat seperti kepala bidang sehingga otorisasi pindah alamat tidak lagi dilakukan oleh operator.

"Di tingkat kabidnya pun otorisasinya harus lebih teliti lagi. Persyaratan harus lebih lengkap lagi, misalnya kalau saya mau pindah ke KK (Kartu Keluarga) Pak Soni, maka Pak Soni harus menyatakan surat tidak keberatan. Itu selama ini nggak ada," ungkapnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
7 bulan lalu

Indonesia dan Singapura Sepakat Kerja Sama Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

Nasional
7 bulan lalu

Aturan Baru SPMB 2025, Ini Perubahan Seleksi Masuk SMK

Nasional
8 bulan lalu

Apa Bedanya Jalur Domisili dan Zonasi di Penerimaan Siswa Baru? Ini Penjelasannya

Seleb
9 bulan lalu

3 Contoh Soal Angka Kelahiran Umum Beserta Cara Penyelesaiannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal