Wamenag: Boleh Kumandangkan Takbir dari Masjid, Maksimal 2 Orang

Felldy Aslya Utama
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) meminta umat Islam tidak melakukan takbir keliling jelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Namun, Kemenag tetap meminta masjid dan musala tetap mengumandangkan takbir pada malam akhir ramadan tersebut.

"Gema takbir di masjid, musala, dan surau harus tetap dikumandangkan untuk menjaga syiar agama, tetapi hanya dilakukan oleh 1 atau 2 orang saja," ujar Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (22/5/2020).

Dia mengatakan, mengumandangkan takbir merupakan bentuk rasa syukur kepada Allah SWT karena telah memberi kesempatan bagi umatnya untuk melaksanakan ibadah puasa Ramadan sebulan penuh.

"Menggemakan takbir pada malam Idul Fitri merupakan salah satu amalan menghidupkan hari raya dan termasuk amalan istimewa sebagai penyempurna ibadah Ramadan," ujarnya.

Peniadaan takbir keliling dan takbir di rumah saja pada tahun ini, merupakan salah satu upaya mencegah penularan virus corona (Covid-19)

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Viral Masjid di Aceh Tetap Berdiri Kokoh walau Diterjang Banjir Bandang

Internasional
31 hari lalu

Keji! Pemukim Ilegal Israel Bakar Masjid dan Alquran di Tepi Barat

Internasional
2 bulan lalu

Kejamnya Pemberontak Sudan Bunuh 1.500 Orang, Eksekusi Warga di Masjid dan Rumah Sakit

Seleb
2 bulan lalu

Taqy Malik Akhirnya Akui Salah soal Donasi Masjid, Ini Permintaan Maafnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal