Wamenag: Boleh Kumandangkan Takbir dari Masjid, Maksimal 2 Orang

Felldy Aslya Utama
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi. (Foto: ist)

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi meminta umat Islam tidak melakukan takbir keliling menyambut Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Dengan melakukan takbir di rumah, dia menyebut, hal itu sebagai upaya mencegah penularan pandemi virus corona (Covid-19).

Kendati demikian, Fachrul berharap setiap masjid maupun musala di masing-masing wilayah dapat mengumandangkan takbir.

"Tapi saya berharap juga masjid-masjid, musala-musala bisa menggaungkan takbir ini melalui loudspeaker-nya sehingga betul-betul kegembiraan menyambut Hari Raya Idul Fitri itu tidak hilang," katanya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Viral Masjid di Aceh Tetap Berdiri Kokoh walau Diterjang Banjir Bandang

Internasional
30 hari lalu

Keji! Pemukim Ilegal Israel Bakar Masjid dan Alquran di Tepi Barat

Internasional
1 bulan lalu

Kejamnya Pemberontak Sudan Bunuh 1.500 Orang, Eksekusi Warga di Masjid dan Rumah Sakit

Seleb
2 bulan lalu

Taqy Malik Akhirnya Akui Salah soal Donasi Masjid, Ini Permintaan Maafnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal