Dante bahkan telah memberikan masukan kepada BPJS Kesehatan agar terdapat kode iDRG (Indonesian Diagnosis Related Groups) untuk penanganan gangguan kejiwaan. Menurutnya, keberadaan kode tersebut penting agar layanan terkait dapat masuk dalam klaim BPJS Kesehatan.
“Saya bilang, masukan, saya minta untuk membuat IDRG kelainan kejiwaan pada klaim BPJS. Pada daycare sekalipun. Jadi daycare sekalipun, itu bisa di-akan bisa di-cover,” tegas dia.
Dia menambahkan layanan psikolog juga tetap dapat ditanggung BPJS Kesehatan selama memiliki kode iDRG yang sesuai.
“Jadi justru saya menginstruksikan semua klaim jiwa baik yang dilakukan oleh psikolog klinis maupun oleh psikiater, itu harusnya bisa di-cover. Asal tetap ada kode iDRG-nya. Kalau ada kode iDRG-nya akan bisa di-cover masuk klaim BPJS,” kata Dante.
Sementara itu, Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Yustinus Prastowo turut memberikan klarifikasi melalui balasan terhadap utas tersebut.
Dia memastikan layanan psikolog di fasilitas kesehatan tingkat pertama di Jakarta masih tersedia dan ditanggung BPJS Kesehatan. Adapun Pergub 17/2026 hanya mengatur penyesuaian biaya layanan.
“Saya klarifikasi. Layanan psikolog tersebut tetap disediakan dan dicover BPJS. Pergub 17/2026 hanya menyesuaikan biaya layanan karena sdh 10-14 tahun tidak disesuaikan,” ujar Prastowo.