JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono membantah isu layanan psikolog di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di Jakarta tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan mulai 1 September 2026. Dia memastikan layanan psikolog tetap dapat ditanggung BPJS Kesehatan.
Isu tersebut ramai diperbincangkan setelah sebuah akun Threads mengunggah informasi yang menyebut layanan psikolog di puskesmas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama tidak lagi dicover BPJS Kesehatan.
Dalam unggahannya, akun tersebut menyebut perubahan kebijakan itu berlaku mulai 1 September 2026 dan dikaitkan dengan peraturan gubernur (Pergub) yang berlaku di wilayah Jakarta.
“Fresh info per 1 September 2026 layanan psikolog di puskesmas (faskes pertama) udah gak dicover BPJS alias bayarrrr. Peraturan pergub yg baru ges, jangan gerudug nakesnya. Gerudug yg bikin aturannya huhu. Ya emang ttp lbh murah dari psikolog biasa. Around gocapan kalo gasala. Cuma, anu, mayan bgt buat kaum missqueen BPJS enih. Semoga dengan ada tarif gini ya nakesnya juga ikut disejahterakan. Sekian terimagaji,” demikian isi utas akun tersebut.
Akun tersebut kemudian memberikan penjelasan tambahan jika informasi yang disampaikan hanya berlaku untuk wilayah Jakarta.