JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej (OSHJ) atau Prof Eddy bakal mendatangi KPK hari ini, Senin (20/3/2023). Dia akan memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar yang diadukan Indonesia Police Watch (IPW).
Eddy bakal buka-bukaan soal laporan dugaan gratifikasi tersebut bersama kuasa hukumnya beserta dua Asisten Pribadinya (Aspri), Yogi Arie Rukmana dan Yoshi Andika Mulyadi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan sekitar pukul 12.30 WIB.
"Wamenkumham Prof Eddy bersama Kuasa Hukum, Yogi Arie Rukmana dan Yoshi Andika Mulyadi akan klarifikasi ke KPK sekitar pukul 12.30 WIB dan akan ditemui oleh Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat Bapak Tomi Murtomo di Gedung Merah Putih," kata Kabag Humas Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman, Senin (20/3/2023).
Rencana klarifikasi ke KPK tersebut juga diamini Prof Eddy dan Asprinya, Yogi Arie Rukmana. Keduanya memastikan akan datang ke lembaga antirasuah, siang ini.
"Benar sekali ," kata Prof Eddy saat dikonfirmasi terpisah soal rencana klarifikasi ke KPK.
Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan salah satu wakil menteri ke KPK karena diduga menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar. Kata Sugeng, wakil menteri yang dilaporkan tersebut berinisial EOSH. Kuat dugaan Wamen tersebut adalah Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH).
"Yang terlapor itu saya menyebutnya penyelenggara negara dengan status wakil menteri dengan inisial EOSH," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).
Sugeng membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi wamen tersebut ke bagian Dumas KPK. Dia menyebut wakil menteri yang dilaporkan tersebut menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp7 miliar melalui asisten pribadi (aspri). Salah satu Aspri Eddy yakni Yogi Arie Rukmana (YAR).
"Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH tersebut sebagai asprinya, diterima melalui asprinya dalam kaitan dugaan saya adalah jabatan walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH," katanya.
Sugeng membeberkan ada dua peristiwa dugaan gratifikasi yang menyeret Wamen tersebut kurun waktu April - Oktober 2022. Pertama, kata Sugeng, terkait permintaan konsultasi tentang hukum. Kemudian yang kedua, terkait dugaan permintaan pengesahan status badan hukum.
"Ada empat bukti kiriman dana, ini yang paling penting, transfer. Kemudian ada chat yang menegaskan bahwa wamen EOSH mengakui adanya satu hubungan antara dua orang asprinya yang menerima data tersebut sebagai orang yang diakui," tutur Sugeng.