Wamenkumham Eddy Hiariej Diperiksa KPK sebagai Tersangka Hari Ini

Riyan Rizki Roshali
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (4/12/2023). (Foto: iNews/Riana Rizkia)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej bakal diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi, Kamis (7/12/2023). Bakal langsung ditahan?

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya juga memanggil sejumlah tersangka lain yakni asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, dan pengacara Yosi Andika Mulyadi untuk diperiksa hari ini.

“Hari Kamis (hari ini) kami memanggil para pihak tersangka termasuk Wamenkumham untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Ali Fikri, Kamis (7/12/2023).

Ali mengungkapkan surat panggilan kepada tersangka sudah dilayangkan. Dia mengimbau para tersangka memenuhi panggilan sesuai waktu yang telah ditentukan.

“Sehingga kami berharap para tersangka ini bisa hadir memenuhi panggilan penyidik KPK,” tuturnya.

Sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa Eddy Hiariej pada Senin (4/12/2023). Pemeriksaan dilakukan terhadap Eddy Hiariej dalam kapasitas sebagai saksi atas berkas perkara para tersangka lainnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

KY Kecam Hakim Masih Terjerat Korupsi meski Kesejahteraan sudah Diberikan

Nasional
5 jam lalu

KPK Ungkap Tren Emas Mulai Jadi Alat Suap: Barang Kecil, Nilainya Besar

Nasional
12 jam lalu

Bos PT Blueray John Field Menyerah usai Kabur dari OTT KPK, Langsung Ditahan

Nasional
12 jam lalu

KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Kasus Jual Beli Gas, Ini yang Didalami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal