Wapres: Aturan Percepatan Pemenuhan Kebutuhan Guru di Papua Telah Diterbitkan

Binti Mufarida
Wapres Ma'ruf Amin memastikan aturan untuk percepatan pemenuhan kebutuhan guru di Papua telah ditertibkan. (Foto: Istimewa)

Hanya saja, menurut Nunuk, rencana tersebut terhambat sebab persyaratan guru yang dapat menjadi ASN harus memiliki latar belakang pendidikan minimal sarjana. Untuk itu, para guru diwajibkan melanjutkan pendidikan S1 untuk dapat diproses menjadi ASN.

“Kami sudah melakukan pembahasan ini dan guru-guru tersebut kami lanjutkan dengan apa yang sudah dilakukan selama ini, mendapat afirmasi, sehingga dapat melanjutkan S1. Wajib menyelesaikan S1 melalui perguruan tinggi setempat, Universitas Cendana yang ada di sini untuk bisa menyelesaikan S1-nya,” tutur Nunuk.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Bahlil Siapkan Aturan Baru Pembelian BBM Subsidi, Antrean di SPBU Jadi Sorotan

6 hari lalu

KPI Dukung Pengaturan Konten Digital, Ingatkan soal Batas Kewenangan

7 hari lalu

1.653 Sekolah Tak Lagi Dapat MBG, BGN Alihkan Sasaran ke Maluku dan Papua

17 hari lalu

OJK Sanksi 22 Emiten Langgar Aturan Pasar Modal, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal