JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden Ma’ruf Amin melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak, Selasa (14/3/2023). Dia menegaskan seluruh warga negara wajib melaporkan SPT, tak terkecuali Wapres.
“Setiap tahunnya, warga negara wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT atas penghasilan yang didapatnya per tahun. Wakil Presiden tentu bukan pengecualian,” kata Ma'ruf dalam keterangannya.
Wapres menjelaskan pelaporan SPT semakin mudah dilakukan, yaitu secara online melalui aplikasi e-filing.
“Pada hari ini saya telah melaporkan SPT tahunan saya melalui e-filing dengan lancar," katanya.