Wapres Ma'ruf Amin Lapor SPT Pajak, Tegaskan Setiap Warga Negara Wajib

Binti Mufarida
Wapres Ma'ruf Amin melaporkan SPT Pajak (tangkapan layar)

Dia mengajak seluruh wajib pajak segera melaporkan SPT tanpa menunggu jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2023 untuk wajib pajak pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan. Hal itu demi menghindari kesulitan atau sanksi di kemudian hari.

“Pelaporan SPT tahunan, selain merupakan kewajiban juga merupakan bentuk tanggung jawab kepada masyarakat, khususnya bagi para aparatur negara dan pejabat publik,” kata Wapres.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Purbaya Terbitkan Aturan, Pajak Avtur Ditanggung Pemerintah 100 Persen

Nasional
4 hari lalu

Purbaya: Tak Ada Rencana Pungut Pajak Selat Malaka, Saya Tahu Betul Aturannya

Nasional
5 hari lalu

Pengamat Soroti Aturan Pajak Baru Kendaraan Listrik, Berpotensi Ganggu Investasi

Nasional
6 hari lalu

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Kemenperin Harap Tak Ganggu Penjualan dan Produksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal