Wapres soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Serahkan pada MK Baik dan Buruknya

Binti Mufarida
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyerahkan gugatan aturan mengenai syarat usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya MK mempunyai pertimbangan baik buruknya batas usia calon Capres dan Cawapres.

“Mengenai soal umur capres-cawapres ya kalau saya serahkan nanti kepada MK mempertimbangkan baik dan buruknya ya. Apakah mempertahankan di atas 40 atau misalnya membolehkan sampai ke umur 35. Saya kira kita sudah punya lembaganya untuk mempertimbangkan dan membincangkan itu, itu Mahkamah Konstitusi,” kata Wapres dalam keterangannya usai menghadiri acara di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (3/8/2023).

Wapres pun menegaskan jika telah diputuskan oleh MK mengenai batas usia Capres dan Cawapres, maka keputusan ini final dan mengikat.

“Nah kalau memang misalnya Mahkamah Konstitusi memutuskan tetap atau berubah saya kira pemerintah hanya bisa mengikuti keputusan, karena Keputusan Mahkamah Konstitusi itu final dan binding, mengikat. Saya kira itu jawaban saya,” tegasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
27 hari lalu

Momen KIP Cecar UGM Terkait Uji Konsekuensi Tak Libatkan Pihak Eksternal soal Ijazah Jokowi

Nasional
28 hari lalu

Tok! KIP Tolak Gugatan Bonjowi soal Sengketa Ijazah Jokowi

Nasional
30 hari lalu

KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Paulus Tannos, Ini Alasannya

Nasional
1 bulan lalu

Pengacara Ungkap Alasan Bonjowi Ajukan Gugatan Sidang Sengketa Ijazah Jokowi di KIP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal