Warga Eks Lahan Bandara IKN Akhirnya Merasa Aman usai Miliki Sertifikat dari Bank Tanah

Puti Aini Yasmin
Badan Bank Tanah memberikan sertifikat kepada warga terdampak pembangunan Bandara VVIP IKN Nusantara. (Foto: iNews.id/Puti)

“Dan yang paling penting adalah selama 10 tahun penguasaan masyarakat dilindungi oleh negara, karena alas haknya masih HPL, masih tanah negara yang dikelola oleh lembaga negara Badan Bank Tanah,” ungkapnya

Kini, Badan Bank Tanah mulai menyerahkan sertifikat lahan kepada para masyarakat yang sebelumnya menghuni lahan bandara VVIP IKN. Mereka dipindahkan ke lokasi yang tak jauh di atas HPL Badan Bank Tanah.

Para penerima sertifikat mengaku lebih merasa aman dan nyaman. Pasalnya, tanah yang dulu ditempati tak memiliki payung hukum karena hanya bersurat kelompok.

Subarianto (kanan) menerima sertifika lahan dari Badan Bank Tanah. (Foto: iNews.id/Puti)

“Programnya itu bagus karena kita nanti dipindah, dikasih lahan baru dibikinkan surat. Akhirnya kan kita setuju. Ada legalitas,” ungkap salah satu penerima bernama Selamat Prayitno.

Selain itu, penerima lainnya bernama Subarianto mengaku kini bisa berkebun secara aman dan nyaman setelah mendapatkan sertifikat tersebut. Sebab, sebelum mendapatkan itu ia mengaku sempat didatangi oleh oknum yang mengaku memiliki lahan tersebut hingga tak bisa bercocok tanam.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Bisnis
3 hari lalu

Sukses di PPU, Skema Hak Pakai di Atas HPL Siap Diterapkan di Daerah Lain

Bisnis
3 hari lalu

Warga Terdampak Bandara VVIP IKN Mulai Kantongi Sertifikat Lahan

Bisnis
9 hari lalu

Jumbo! IKN Bangun PLTS 50 MW Senilai Rp900 miliar

Nasional
22 hari lalu

MK Batalkan Aturan HGU hingga 190 Tahun di IKN, Maksimal Jadi Segini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal