"Masih ada oknum-oknum yang mengklaim di dalam situ. Tapi mudah-mudahan lah Bank Tanah bisa memberi solusi keamanan untuk kita berkebun di sana," ucap Subarianto.
Merespons hal itu, Bank Tanah berkomitmen menjaga keamanan para penerima sertifikat HPL tersebut. Hal itu dilakukan dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan juga Forum Koordinasi Pemimpin Daerah (Forkopimda).
"Jadi ketika ke depan ada gugatan terhadap lahan-lahannya masyarakat yang hadir adalah negara di atas hak HPL-nya. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir kalaupun nanti di dalam kenyataannya dinamikanya ada klaim-klaim dari masyarakat atau oknum-oknum tertentu di atas lahan-lahan yang sudah diserahkan kepada masyarakat itu menjadi tanggung jawabnya Badan Bank Tanah," tegas Syafran.
Kini, total sudah ada 40 sertifikat lahan yang diserahkan Badan Bank Tanah kepada para penerima lahan dari target 129. Pihaknya optimistis penyerahan selesai pada 2026 mendatang.