Warga Eks Lahan Bandara IKN Akhirnya Merasa Aman usai Miliki Sertifikat dari Bank Tanah

Puti Aini Yasmin
Badan Bank Tanah memberikan sertifikat kepada warga terdampak pembangunan Bandara VVIP IKN Nusantara. (Foto: iNews.id/Puti)

JAKARTA, iNews.id - Bandara VVIP Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN) dibangun di lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah. Masyarakat yang sebelumnya berada di lokasi pun harus direlokasi ke tempat lain.

Proses tersebut tak semudah membalikkan telapak tangan. Perjalanan panjang ditempuh Badan Bank Tanah untuk bisa bernegosiasi dengan masyarakat yang sebelumnya menempati lokasi tersebut untuk bercocok tanam.

Berbagai cara dilakukan oleh Badan Bank Tanah, salah satunya sosialisasi program Reforma Agraria. Dengan program itu, penerima sertifikat bisa mendapatkan kepastian hukum.

“Kita sampaikanlah kepada masyarakat bahwa hak pakai ini secara status tidak ada perbedaan yang signifikan dengan hak milik. Bahwa hak pakai itu bisa diagunkan, hak pakai itu juga punya bukti fisik sebagai legalisasi atas penguasaan masyarakat,” ucap Wakil Kepala Divisi Reforma Agraria Badan Bank Tanah, Syafran Zamzami di IKN, ditulis Sabtu (6/12/2025).

Badan Bank Tanah meyakinkan kepada penerima sertifikat bahwa tanah yang akan mereka kelola memiliki kekuatan hukum. Terlebih, hak pengelolaan tersebut diberikan selama 10 tahun.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Prabowo Koreksi Desain IKN, Minta Penambahan Embung

Nasional
9 hari lalu

Prabowo Minta Pembangunan IKN Dipercepat, Target Fasilitas Negara Rampung 2028

Nasional
10 hari lalu

Puan bakal Minta Penjelasan soal Kunjungan Perdana Prabowo ke IKN

Nasional
10 hari lalu

Prabowo Bertolak ke Malang Pagi Ini usai Bermalam di IKN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal