JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewaspadai celah korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Untuk mencegah terjadinya kembali korupsi, KPK kemudian melakukan kajian untuk perbaikan tata kelola pendidikan di Indonesia.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyoroti beberapa kasus korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru di PTN dalam beberapa tahun terakhir. Tidak adanya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola perguruan tinggi di Indonesia.
"Yang kita ingin lakukan kita bangun tata kelola yang baik kedepannya, kuncinya adalah transparan sehingga kepercayaan publik tinggi dan risiko korupsi bisa kita tekan," kata Pahala melalui keterangan resminya, Kamis (18/5/2023).
KPK berharap ada pengelolaan di perguruan tinggi ke depannya. Sebab, perguruan tinggi merupakan salah satu pencetak generasi muda yang seharusnya dapat berkualitas. Oleh karenanya, penting untuk mencegah korupsi di sektor pendidikan, khususnya perguruan tinggi.
"KPK memiliki harapan terkait pengelolaan perguruan tinggi kedepannya. Hal ini melihat sumber daya perguruan tinggi yang berpotensi masuk ke dunia kerja, yang rentan terjadi penyuapan serta gratifikasi," ungkapnya.
KPK telah melakukan kajian dengan mengambil tujuh sampel perguruan tinggi negeri dari Kemendikbud Ristek RI dan enam dari Kemenag RI pada September hingga Desember 2022. Lebih lanjut, dilakukan pula pendalaman dengan enam sampel perguruan tinggi negeri pada bulan Maret 2023.