Waspadai Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru di Perguruan Tinggi Negeri, Ini 5 Rekomendasi KPK

Ariedwi Satrio
Deputi Penindakan KPK, Pahala Nainggolan (foto: MPI)

Diterangkan Pahala, pihaknya memfokuskan kajian pada penerimaan mahasiswa baru tahun 2020-2022 dalam program studi S1 Fakultas Kedokteran, Teknik, dan Ekonomi. Dari hasil kajian tersebut, kata Pahala, ditemukan masih adanya beberapa permasalahan.

Pertama, adanya ketidakpatuhan perguruan tinggi negeri terhadap kuota penerimaan mahasiswa, khususnya jalur mandiri. Kedua, mahasiswa yang diterima pada jalur mandiri tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh perguruan tinggi negeri.

Ketiga, praktik penentuan kelulusan sentralistik oleh seorang rektor yang cenderung tidak akuntabel. Keempat, besarnya Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) sebagai penentu kelulusan.

Kelima, adanya ketidaktransparan dan akuntabel praktik alokasi 'bina lingkungan' dalam penerimaan mahasiswa baru. Keenam, adanya ketidakvalidan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

"Kami masih menemukan adanya disparitas praktik antar-perguruan tinggi yang kita nilai bahaya. Kita masih menemukan juga rektor penentu tunggal afirmasi," kata Pahala.

Sebagai upaya pencegahan potensi korupsi menjelang masa penerimaan mahasiswa baru tahun 2023, KPK memberikan beberapa rekomendasi yang diharapkan dapat membantu pengelolaan PMB yang bersih dan bebas korupsi.

"Pertama, mewajibkan PTN untuk meningkatkan transparansi pada seleksi jalur mandiri (jumlah kuota penerimaan, kriteria dan mekanisme penilaian, serta afirmasi diumumkan secara detail sebelum seleksi dilaksanakan)," kata Pahala.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

KPK Sebut OTT di Bea Cukai Bongkar Celah Korupsi Impor Barang, Ancam Penerimaan Negara

Nasional
13 jam lalu

Ma'ruf Amin: Kalau Performa KPK Kurang, Sebaiknya UU Dikembalikan ke Versi Lama

Nasional
18 jam lalu

Gibran: Koruptor Harus Dimiskinkan, Negara Ambil Semua Harta yang Mereka Curi

Nasional
1 hari lalu

Gibran Ingin Koruptor Dimiskinkan, Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal