Wiranto Apresiasi Keputusan PTUN Tolak Gugatan HTI

Annisa Ramadhani
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto. (Foto: Okezone)

Wiranto menegaskan, putusan PTUN bukan tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap segolongan masyarakat. Menurut dia, putusan itu menjadi hasil tinjauan dan pertimbangan hukum yang harus dihormati oleh seluruh masyarakat.

“Kita semua harus menyadari bahwa tujuan keputusan tersebut semata-mata untuk kepentingan masyarakat bangsa dan negara. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, HTI menjadi organisasi yang dilarang di Indonesia,” katanya.

PTUN DKI Jakarta menolak gugatan HTI seluruhnya, Senin 7 Mei 2018. Majelis hakim menilai keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencabut status badan hukum perkumpulan itu sudah sesuai dengan prosedur. Pencabutan status badan hukum HTI oleh Kemenkumham merujuk pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
8 tahun lalu

Gugatannya Ditolak PTUN Jakarta, Ini Beberapa Fakta Seputar HTI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal