WNA Taiwan Tersangka Kasus 1,16 Ton Ketamine Dibawa ke Bareskrim, Terancam 12 Tahun Penjara

Puteranegara Batubara
WNA Taiwan YCY, tersangka penyelundupan 1,16 ton ketamine senilai Rp3,48 triliun di kapal tanker MT Global 168, tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026). (Foto: iNews/Puteranegara Batubara)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menetapkan warga negara asing (WNA) asal Taiwan berinisial YCY (43) sebagai tersangka penyelundupan 1,16 ton ketamine menggunakan kapal tanker MT Global 168 di perairan Belawan, Sumatera Utara. Tersangka kini dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Cahyo Utomo membenarkan kedatangan tersangka di Gedung Bareskrim Polri pada Senin (26/10/2026).

"Tersangka telah tiba," kata Kombes Cahyo Utomo di Gedung Bareskrim Polri, Senin (26/10/2026).

Berdasarkan pantauan di lokasi, YCY tiba sekitar pukul 18.58 WIB dengan mengenakan pakaian oranye. Tersangka terlihat dalam kondisi tangan terborgol saat dibawa penyidik.

Kombes Cahyo menjelaskan, YCY dibawa ke Bareskrim untuk menjalani penahanan dan pemeriksaan lebih intensif. Dari hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Penyelundupan 1,16 Ton Ketamine Digagalkan, Dasco: Kita Wajib Perangi Narkoba!

2 hari lalu

Polri Sita 1,16 Ton Ketamine di Kapal Tanker, Nilainya Tembus Rp3,48 Triliun

3 hari lalu

Terungkap! Kapal Tanker Pembawa 1,16 Ton Ketamine Sudah Dipantau 3 Bulan

3 hari lalu

Ungkap Kasus 1,16 Ton Ketamine, Kapolri: Kado Terindah untuk 2 Tahun Prabowo-Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal