"Untuk memastikan agar 22 WNI ini tersebut mendapatkan hak-haknya secara adil dalam sistem peradilan yang ada di Kamboja," katanya.
Sementara itu, jenazah korban segera dipulangkan ke Indonesia dengan tanggung jawab dari perusahaan judi online tempatnya bekerja.
Judha mengingatkan WNI yang hendak bekerja di Kamboja agar menghindari perusahaan judi online, meskipun pekerjaan tersebut legal di negara itu.
"Sebetulnya walaupun judi adalah sektor yang legal di Kamboja, sesuai dengan Undang-Undang 18 tahun 2017 mengenai perlindungan pekerja migran, di situ ditetapkan bahwa kita tidak melakukan penempatan ke sektor-sektor yang dilarang oleh Undang-Undang termasuk judi," katanya.