YLBHI Tegaskan Kasus Penyadapan Presiden Harus Diusut Tuntas, Desak Dalang Diungkap

Yuwantoro Winduajie
Ketum YLBHI Muhammad Isnur. (Foto: Ari Sandita Murti)

"Jika dilakukan untuk memantau kritik atau kegiatan politik yang sah, penyadapan menjadi instrumen pembungkaman," kata Isnur.

YLBHI juga mendesak adanya pengawasan eksternal yang efektif dalam penanganan perkara tersebut. Mengingat kasus ini menyangkut pejabat kepolisian dan sarana institusi, pihak yang diperiksa tidak boleh mengendalikan bukti, memengaruhi saksi, maupun mengarahkan penanganan perkara.

Selain pengusutan pidana dan pengamanan bukti, YLBHI mendorong pemeriksaan dimensi pelanggaran HAM oleh Komnas HAM serta perlindungan terhadap saksi, pelapor, dan seluruh korban.

Isnur turut menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang Penyadapan yang berlandaskan prinsip HAM. Regulasi tersebut diperlukan untuk memastikan kewenangan penyadapan memiliki batasan, mekanisme pengawasan, serta pertanggungjawaban yang jelas.

"UU Penyadapan harus menetapkan tujuan yang terbatas, dasar dan alasan individual yang dapat diuji, otorisasi independen, batas waktu, perlindungan komunikasi rahasia, pengawasan penggunaan hasil, serta hak korban atas pemulihan," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
60 menit lalu

Mahfud Ungkap Tersangka Penyadapan Presiden Ditangkap di Rumah Eks Kapolri tapi Bukan Listyo, Siapa?

1 jam lalu

PDIP Buka Suara soal Penyadapan Presiden, Hasto: Ancaman Serius bagi Demokrasi

3 jam lalu

Kasus Penyadapan Mencuat, Prabowo Pernah Ingatkan Menteri Tak Telepon Hal Rawan: Banyak Telinga Ingin Dengar

4 jam lalu

Yusril: Presiden Prabowo Tahu Jadi Korban Penyadapan Eks Kapolri Listyo Sigit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal