Isnur juga menyoroti dugaan penghapusan data pada Oktober 2026. Menurutnya, pengamanan harus segera dilakukan untuk mencegah kerusakan maupun hilangnya barang bukti. Dia menyebut sejumlah bukti yang perlu diamankan di antaranya server, cadangan data, log akses, daftar sasaran, dokumen perintah, hingga rekam distribusi hasil penyadapan.
"Server, cadangan data, log akses, daftar sasaran, dokumen perintah, dan rekam distribusi hasil harus diamankan secara forensik dengan rantai penguasaan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan," tuturnya.
Lebih lanjut, Isnur menilai dugaan penyadapan ilegal tersebut bukan sekadar persoalan pelanggaran prosedur internal kepolisian. Apabila terbukti dilakukan tanpa dasar hukum dan tujuan yang sah, praktik tersebut merupakan pelanggaran HAM sekaligus penyalahgunaan kewenangan.
Dia mengingatkan penyadapan terhadap jurnalis dan organisasi masyarakat sipil berpotensi membongkar identitas narasumber, informasi korban, strategi bantuan hukum, serta jaringan pembela HAM.
Praktik tersebut juga dapat menimbulkan ketakutan masyarakat untuk menyampaikan pendapat, melapor, berorganisasi, hingga mengawasi pemerintah. Terlebih, apabila penyadapan digunakan untuk memantau kritik atau kegiatan politik yang sah.