JAKARTA, iNews.id - YouTuber Resbob atau pemilik nama asli Adimas Firdaus dilaporkan ke Polda Metro Jaya usai melayangkan pernyataan yang diduga menghina suku Sunda. Pelaporan terhadap Resbob dikonfirmasi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.
Budi menuturkan, laporan terhadap Resbob dibuat pada Jumat, 12 Desember 2025.
"Iya betul dilaporkan," ucap Budi kepada wartawan, Minggu (14/12/2025).
Resbob dipolisikan terkait Pasal 45 Ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 14 KUHP dan/Tau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 156A KUHP. Laporan tersebut diselidiki Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
“Baru akan didistribusikan ke Direktorat Siber,” katanya.
Sebelumnya, viral video memperlihatkan Resbob sedang menyetir mobil lalu menghina secara terang-terangan suku Sunda. Bahkan, Resbob menghina pendukung klub sepak bola Persib Bandung yaitu Viking.
"Viking an*. Anj viking anj*. Bonek Viking sama saja, tapi yang anj** hanya Viking," ucap Resbob.