JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkap Presiden Prabowo Subianto hingga sejumlah menteri, politisi, dan pengusaha diduga menjadi target penyadapan ilegal. Dalam perkara ini, tiga tersangka telah ditetapkan salah satunya mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Yusril menyebut, para korban diduga mengalami penyadapan melalui telepon seluler maupun perangkat komunikasi lainnya.
"Sejumlah tokoh penting di negara kita ini telah diintersep atau disadap komunikasinya melalui handphone dan peralatan komunikasi yang lain, termasuk Presiden Republik Indonesia, sejumlah menteri, sejumlah politisi, dan sejumlah pengusaha," kata Yusril saat konferensi pers di kantornya, Selasa (3/11/2026).
Yusril menegaskan, penyidik Polri telah mengantongi alat bukti untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi serta menyita telepon seluler dan perangkat yang diduga digunakan untuk melakukan penyadapan.
"Jadi baik keterangan saksi maupun alat-alat bukti telah disita juga handphone dan alat-alat penyadap yang lain sehingga Polri berkeyakinan, penyidik berkeyakinan bahwa dua alat bukti permulaan yang cukup sudah terbukti terpampang, maka telah ditetapkan sebagai tersangka tiga orang tadi, kecuali satu orang yang masih dalam proses pemeriksaan," ujarnya.