Komjen Asep mengungkapkan, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung pada 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.
Dalam praktiknya, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Intercept Management System tanpa melalui proses verifikasi. Penyadapan tersebut juga diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.
"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau ilegal taping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas LSM dan para pengusaha," ujarnya.