“Nah, kalau terlalu banyak definisi tentang keuangan negara itu sendiri, lalu akhirnya mana yang mau dipakai, mau diterapkan, ya pilah-pilih mana yang lebih mudah untuk dilaksanakan, mana yang lebih cepat untuk dikerjakan,” katanya.
Karena itu, Yusril menilai perlu ada penegasan mengenai pengertian keuangan negara. Dia juga mengusulkan agar perumusan tindak pidana korupsi lebih menekankan pada kategori perbuatan yang secara jelas dapat digolongkan sebagai korupsi, alih-alih menggunakan definisi umum yang terlalu luas.
“Jadi, kita mengkategorikan seperti itu lebih mudah. Akhirnya menjadi sangat jelas dan rakyat tahu, ‘Kamu jangan lakukan ini. Kalau kamu lakukan ini, itu kamu korupsi’,” ujarnya.
Sementara itu, Luhut mengatakan pembahasan penyempurnaan UU Tipikor berkaitan erat dengan kebutuhan memberikan kepastian hukum bagi investor.
Dia mengatakan, pemerintah ingin membahas penyempurnaan aturan tersebut secara mendalam sebelum mengambil keputusan. Luhut menyebut tim hukum telah dilibatkan untuk mengkaji langkah yang perlu dilakukan.
“Jadi dari hasil studi tadi juga jadi apa dipaparkan kepada Pak Yusril, memang masalah kepastian hukum ini menjadi sangat-sangat penting kepada semua investor," katanya.