Yusril juga menyoroti belum adanya penyesuaian menyeluruh terhadap peraturan nasional pemberantasan korupsi dengan Konvensi Antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Dia mengingatkan, Indonesia telah menandatangani konvensi tersebut pada 2003 dan meratifikasinya pada 2006. Menurutnya, ratifikasi itu menimbulkan kewajiban untuk menyelaraskan peraturan perundang-undangan nasional dengan ketentuan UNCAC.
"Mestinya begitu. Kan saya sendiri yang tanda tangani UNCAC itu tahun 2003. Ya di Markas PBB saya yang ttd-kan itu. Waktu saya jadi Menteri Kehakiman pada waktu itu, dan tahun 2006 kita ratifikasi menjadi bagian dari hukum nasional kita," kata Yusril.
Dia menilai, penyesuaian tersebut perlu menjadi perhatian dalam pembaruan aturan pemberantasan korupsi.
"Dan setelah diratifikasi kan kita ada kewajiban untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan nasional kita dengan UN Convention Against Corruption itu yang sampai sekarang sudah 20 tahun kita tidak lakukan apa-apa," ucapnya.