Yusril Dorong Revisi UU Tipikor, Ingin Perluas Cakupan Korupsi Bukan Ringankan Koruptor

Binti Mufarida
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mendorong revisi UU Tipikor untuk memperluas cakupan tindak pidana korupsi dan memperjelas kerugian negara. (Foto: iNews/Binti Mufarida)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mendorong revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Revisi tersebut untuk memperluas cakupan tindak pidana korupsi dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum, bukan meringankan hukuman atau penindakan terhadap pelaku korupsi.

Menurutnya, pembaruan aturan diperlukan agar pemberantasan korupsi di Indonesia lebih efektif.

"Jadi memang harus dilakukan revisi ulang terhadap perundang-undangan korupsi kita, tapi bukan mau meringankan korupsi sebenarnya, jangan disalahpahami seperti itu," kata Yusril kepada awak media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Dia mengatakan, revisi UU Tipikor justru diarahkan untuk memperluas cakupan perbuatan yang dapat ditindak sebagai korupsi.

"Justru kita ingin memperluas scope (ruang lingkup) dari korupsi itu dan melakukan efektivitas dalam penindakan kasus-kasus korupsi yang terjadi," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
34 menit lalu

Presiden Prabowo Panggil Yusril ke Istana, Bahas Usulan Perubahan Definisi Korupsi

2 jam lalu

Luhut Usul Kerugian Negara Bukan Pidana Korupsi, Ini Respons Menkum Supratman

1 hari lalu

Yusril Respons Usulan Luhut soal Kerugian Negara Bukan Korupsi: Perlu Dikaji Mendalam

3 hari lalu

Luhut Usul Unsur Kerugian Negara Dihapus, Anggota DPR Khawatir Korupsi Merajalela

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal