Yusril Dorong Revisi UU Tipikor, Ingin Perluas Cakupan Korupsi Bukan Ringankan Koruptor

Binti Mufarida
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mendorong revisi UU Tipikor untuk memperluas cakupan tindak pidana korupsi dan memperjelas kerugian negara. (Foto: iNews/Binti Mufarida)

"Tapi luput dari perhatian kita itu seolah-olah bukan korupsi. Padahal itu harusnya dikategorikan merugikan perekonomian negara," ujarnya.

Yusril menegaskan, masih banyak aspek dalam UU Tipikor yang perlu diperbaiki agar pemberantasan korupsi dapat berjalan lebih efektif.

"Jadi memang banyak hal yang harus kita perbaiki dalam undang-undang korupsi yang ada sekarang ini," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
13 jam lalu

Presiden Prabowo Panggil Yusril ke Istana, Bahas Usulan Perubahan Definisi Korupsi

14 jam lalu

Luhut Usul Kerugian Negara Bukan Pidana Korupsi, Ini Respons Menkum Supratman

2 hari lalu

Yusril Respons Usulan Luhut soal Kerugian Negara Bukan Korupsi: Perlu Dikaji Mendalam

4 hari lalu

Luhut Usul Unsur Kerugian Negara Dihapus, Anggota DPR Khawatir Korupsi Merajalela

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal