Yusril Ingatkan Hati-Hati Sebut HTI Organisasi Terlarang Bisa Pidana

Kurnia Illahi
Kuasa hukum Ormas Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Koran Sindo).

HTI, kata dia sudah melakukan perlawanan hukum ke pengadilan dan dikuatkan oleh dua tingkatan pengadilan, yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

Namun, putusan PTUN hanya sekadar menilai apakah keputusan pencabutan tersebut telah benar secara wewenang, prosedur dan substansinya menurut UU yang berlaku dan asas umum pemerintahan yang Baik.
Maka itu, persoalan pencabutan status badan hukum tersebut kembali dalam proses hukum yang  berjalan dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Keputusan tersebut hanya mencabut status badan hukumnya dan melalui sebuah pernyataan membubarkan HTI. Tidak satu katapun menyatakan HTI sebagai organisasi terlarang. Pada 19 Oktober 2018, HTI secara resmi mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung melalui PTUN Jakarta," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
2 tahun lalu

Polisi Selidiki Acara Metamorfoshow yang Diduga Digelar HTI di TMII

Nasional
2 tahun lalu

HTI Diduga Gelar Acara Metamorfoshow di TMII, Ini Penjelasan Pengelola

Nasional
2 tahun lalu

Pemerintah Diminta Waspadai Kamuflase HTI pada Masa Transisi Kepemimpinan 2024

Nasional
3 tahun lalu

Perempuan Coba Terobos Istana Ternyata Pendukung HTI, Sering Unggah Propaganda Khilafah di Medsos

Nasional
4 tahun lalu

Gus Yaqut Minta GP Ansor Antisipasi Eks HTI dan FPI : Mereka Masih Berkeliaran di Bawah Tanah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal