HTI, kata dia sudah melakukan perlawanan hukum ke pengadilan dan dikuatkan oleh dua tingkatan pengadilan, yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
Namun, putusan PTUN hanya sekadar menilai apakah keputusan pencabutan tersebut telah benar secara wewenang, prosedur dan substansinya menurut UU yang berlaku dan asas umum pemerintahan yang Baik.
Maka itu, persoalan pencabutan status badan hukum tersebut kembali dalam proses hukum yang berjalan dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Keputusan tersebut hanya mencabut status badan hukumnya dan melalui sebuah pernyataan membubarkan HTI. Tidak satu katapun menyatakan HTI sebagai organisasi terlarang. Pada 19 Oktober 2018, HTI secara resmi mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung melalui PTUN Jakarta," ucapnya.