JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Ormas Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra mengingatkan kepada semua pihak untuk berhati-hati menyebut HTI sebagai organisasi terlarang. Pelabelan HTI sebagai organisasi terlarang bisa mengarah kepada perbuatan fitnah atau pencemaran nama baik yang mengandung konsekuensi pidana.
Dia menuturkan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) hanya mencabut baju badan hukum HTI, bukan mengkriminalisasikan pahamnya. Maka, terhadap perseorangan anggota atau pengurus HTI yang ingin menjalankan kegiatan dakwah secara individu atau menggunakan perkumpulan tidak berbadan hukum tetap sah dan legal di mata hukum.
Menurutnya, tidak ada satu putusan pengadilan pun yang menyatakan paham atau ideologi khilafah itu sebagai paham terlarang. "Demikianlah penjelasan ini kami sampaikan dengan imbauan kepada semua kalangan agar berhati-hati mengenakan label organisasi terlarang kepada HTI," ujar Yusril dalam akun Twitter @Catatan_Yusril, Jumat (2/11/2018).
Dia mengungkapkan, dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, hanya Partai Komunis Indonesia (PKI) yang pernah dinyatakan sebagai organisasi terlarang. Hal ini sesuai TAP MPRS No: XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran PKI.
"Pernyataan PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah negara Republik Indonesia dan larangan menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme. Sedangkan Partai Masyumi Indonesia, ketika diperintahkan pembubaran oleh Presiden Soekarno," ucapnya.