"Yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025," kata Budi dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).
Budi menyebut pembebasan bersyarat tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tanggal 15 Agustus 2025.
Menurutnya, pemberian pembebasan bersyarat tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta persyaratan yang telah dipenuhi warga binaan.