Gugatan tersebut diputas tidak diterima oleh MA dengan alasan pemohon gugatan itu bukan atas nama calon presiden dan wakil presiden yang memiliki dasar hukum (legal standing).
Tidak puas dengan hasil itu, Prabowo - Sandi kembali mengajukan kasasi untuk yang kedua kalinya pada 3 Juli 2019 dengan nomor perkara 2P/PAP/2019.
Pasangan capres dan cawapres Prabowo-Sandi. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).
Yusril berpandangan, Prabowo-Sandi akan kembali menelan pil pahit di MA lantaran salah langkah dalam menangani perkara. Menurutnya, apabila MA sudah menyatakan NO (tidak diterima) dengan alasan permohonannya tidak memiliki legal standing, seharusnya permohonan ulang atas perkara ini diajukan kembali ke Bawaslu sebagai pengadilan tingkat pertama.
Apabila perkara ditolak Bawaslu, barulah tim hukum Prabowo - Sandi mengajukan kasasi ke MA.
Apalagi, Yusril melihat keanehan saat nama yang tercantum sebagai permohonan kasasi pertama yaitu Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Djoko Santoso.