Yusril Yakin MA Bakal Tolak Kasasi Prabowo-Sandi soal Kecurangan Pemilu

Felldy Aslya Utama
Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra dalam persidangan PHPU Pilpres 2019 di MK beberapa waktu lalu. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak).

Gugatan tersebut diputas tidak diterima oleh MA dengan alasan pemohon gugatan itu bukan atas nama calon presiden dan wakil presiden yang memiliki dasar hukum (legal standing).

Tidak puas dengan hasil itu, Prabowo - Sandi kembali mengajukan kasasi untuk yang kedua kalinya pada 3 Juli 2019 dengan nomor perkara 2P/PAP/2019.


Pasangan capres dan cawapres Prabowo-Sandi. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).

Yusril berpandangan, Prabowo-Sandi akan kembali menelan pil pahit di MA lantaran salah langkah dalam menangani perkara. Menurutnya, apabila MA sudah menyatakan NO (tidak diterima) dengan alasan permohonannya tidak memiliki legal standing, seharusnya permohonan ulang atas perkara ini diajukan kembali ke Bawaslu sebagai pengadilan tingkat pertama.

Apabila perkara ditolak Bawaslu, barulah tim hukum Prabowo - Sandi mengajukan kasasi ke MA.

Apalagi, Yusril melihat keanehan saat nama yang tercantum sebagai permohonan kasasi pertama yaitu Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Djoko Santoso.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Prabowo Pastikan Hunian Tetap untuk Warga Terdampak Bencana Dibangun dengan Kualitas Baik

Nasional
3 jam lalu

Garuda Indonesia Siap Terbangkan 102.502 Jemaah Haji 2026 

Nasional
4 jam lalu

Prabowo Jamin Hunian Baru Korban Banjir Sumatra Dibangun Layak, Luasnya 70 Meter

Nasional
4 jam lalu

Komisi Percepatan Reformasi Polri Segera Serahkan Laporan Kerja Pertama ke Prabowo, Pakai Metode Omnibus  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal