JAKARTA, iNews.id, – Pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno kembali mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung terkait klaim kecurangan Pilpres 2019 bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Dalam perkara ini, MA sebelumnya telah memutus perkara itu dengan putusan tidak diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO).
Permohonan kasasi tersebut diungkapkan Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra.
"Prabowo dan Sandiaga memberi kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates untuk menangani perkara ini," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/7/2019).
Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) itu mengatakan, saat ini proses kasasi sedang berjalan. Meskipun tidak dilibatkan dalam pengajuan gugatan itu, Yusril sebagai wakil dari dari Jokowi-Maruf Amin tetap memantau jalannya proses pemeriksaan kasasi tersebut.
Untuk diketahui, Prabowo-Sandi telah mengajukan kasasi ke MA pada 15 Mei 2019 dan menjadikan Bawaslu sebagai pihak tergugat terkait dengan nomor putusan 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 pada tanggal 15 Mei 2019.