"Sangat aneh kalau tiba-tiba pemohonnya diganti dengan Prabowo dan Sandiaga Uno tetapi langsung mengajukan kasasi, sementara keduanya sebelumnya tidak pernah berperkara” kata dia.
Pakar hukum tata negara ini menerangkan, kasasi itu juga tidak relevan karena berisikan hal yang sama dengan termohon yang tidak diubah. Lagipula, sudah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan dari Prabowo-Sandi atas adanya kecurangan TSM.
"Maka Bawaslu dan Mahkamah Agung harus dianggap sudah tidak berwenang lagi menangani perkara yang sama. Dengan demikian, saya berkeyakinan MA akan menyatakan NO sekali lagi, atau menolak permohonan ini seluruhnya," kata dia.