Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut 5 Tahun

iNews
Gatot Trilaksono
Okezone
Terdakwa perkara korupsi yang juga Gubernur Jambi noaktif Zumi Zola di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11/2018). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak).

Menurut Jaksa, gratifikasi itu digunakan Zumi Zola untuk melunasi utang-utangnya saat kampanye sebagai calon Gubernur Jambi. Zumi Zola juga dinilai telah mengalirkan uang tersebut untuk keperluan adiknya, Zumi Laza yang akan maju sebagai calon wali kota Jambi.

Jaksa juga menyatakan bahwa Zumi Zola bersalah telah menyuap anggota DPRD Jambi sebesar Rp16,34 miliar untuk memuluskan ketok palu Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Jambi tahun anggaran 2017-2018.

Atas perkara dugaan gratifikasi itu, Zumi didakwa bersalah melanggar Pasal ‎12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP

Dalam persidangan itu, jaksa juga mempertimbangkal hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni Zumi dianggap tidak mendukung program pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, perbuatan dugaan gratifikasi dan suap yang dilakikan Zumi juga mencederai kepercayaan masyarakat.

“”Hal-hal yang meringankan, terdakwa kooperatif selama persidangan, berlaku sopan dan menyesali perbuatannya,” kata Iskandar.

Merespons tuntutan tersebut, Zumi bersama kuasa hukumnya meminta waktu 10 hari untuk mengajukan tanggapan.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Nadiem Makarim Masih Sakit usai Operasi, Sidang Dakwaan Ditunda

Nasional
16 hari lalu

Nadiem Dikabarkan Masih Dirawat di RS, Sidang Dakwaan Ditunda?

Nasional
20 hari lalu

8 Eks Pejabat Kemnaker Didakwa Peras Agen TKA, Kantongi Total Rp135 Miliar

Nasional
21 hari lalu

Menas Erwin Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal