Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut 5 Tahun

iNews
Gatot Trilaksono
Okezone
Terdakwa perkara korupsi yang juga Gubernur Jambi noaktif Zumi Zola di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11/2018). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak).

JAKARTA, iNews.id – Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli dengan hukuman delapan tahun penjara. Politikus PAN itu juga dituntut denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih oleh masyarakat selama lima tahun.

”Menuntut majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memenjarakan terdakwa secara sah, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zumi Zola berupa pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan,” kata jaksa KPK Iskandar Marwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2018).

Iskandar mengatakan, Zumi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ‎bersama-sama melakukan gabungan tindak pidana korupsi dalam selama menjabat sebagai Gubernur Jambi.

Jaksa meyakini bahwa Zumi menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar dan satu unit mobil Alphard. Gratifikasi tersebut berasal dari Afif Firmansyah Rp34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp2,7 miliar, dan Arfan Rp3 miliar, USD30.000, serta SGD100.000.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
7 hari lalu

Bos Blueray Cargo Akui Beri Uang Rp525 Juta ke Eks Pejabat Cukai Budiman Bayu Prasojo

8 hari lalu

Bahar Alias Bajak Laut Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji

8 hari lalu

Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, Muhadjir Effendy: Ngalir Aja

9 hari lalu

Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Diperberat dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp5 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal