Zumri Sulthony Eks Kadis Budparekraf Sumut Divonis 20 Bulan Penjara, Korupsi Benteng Putri Hijau

Wahyudi Aulia Siregar
Zumri Sulthony saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 20 bulan penjara kepada mantan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Budparekraf) Sumatera Utara Zumri Sulthony. Zumri menjadi terdakwa dugaan korupsi proyek rehabilitasi Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, pada tahun anggaran 2022.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 9 PN Medan, Kamis (21/8/2025).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zumri Sulthony dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Andriyansyah dalam amar putusannya, Kamis (21/8/2025).

Selain hukuman penjara, Zumri wajib membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Hakim tidak menjatuhkan kewajiban uang pengganti karena menilai Zumri tidak menikmati hasil korupsi.

Majelis hakim menyatakan Zumri terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider jaksa. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp771 juta.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Eks Mantri Bank di Bandung Jadi Tersangka Korupsi KUR Rp3,6 Miliar, Langsung Ditahan

Jabar
3 bulan lalu

Kejari Sumedang Ungkap Modus Tersangka Korupsi Pajak Tambang, Negara Dirugikan Rp3 Miliar

Nasional
3 bulan lalu

KPK Jemput Paksa Rudy Ong Tersangka Korupsi Izin Tambang di Kaltim

Jabar
3 bulan lalu

Tersangka Korupsi Pajak Tambang Rp3 Miliar di Sumedang, 2 Petinggi PT Jasa Sarana Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal