Zumri Sulthony Eks Kadis Budparekraf Sumut Divonis 20 Bulan Penjara, Korupsi Benteng Putri Hijau

Wahyudi Aulia Siregar
Zumri Sulthony saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

Zumri dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baik terdakwa Zumri maupun jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut masih menyatakan pikir-pikir terkait putusan itu. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya jaksa meminta agar Zumri dihukum 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam perkara korupsi proyek rehabilitasi Situs Benteng Putri Hijau, Zumri Sulthony tidak sendirian. Tiga terdakwa lainnya yaitu Junaidi Purba selaku Fungsional Pamong Budaya Disbudparekraf Sumut sekaligus PPTK, Rizal Gozali Manalu selaku konsultan pengawas dan Rijal Silaen selaku Wakil Direktur CV Kenanga. Ketiganya juga telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Eks Mantri Bank di Bandung Jadi Tersangka Korupsi KUR Rp3,6 Miliar, Langsung Ditahan

Jabar
3 bulan lalu

Kejari Sumedang Ungkap Modus Tersangka Korupsi Pajak Tambang, Negara Dirugikan Rp3 Miliar

Nasional
3 bulan lalu

KPK Jemput Paksa Rudy Ong Tersangka Korupsi Izin Tambang di Kaltim

Jabar
3 bulan lalu

Tersangka Korupsi Pajak Tambang Rp3 Miliar di Sumedang, 2 Petinggi PT Jasa Sarana Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal