Contoh Surat Kuasa Pengurusan STNK, Bagini Cara Penulisannya

Tangguh Yudha
Bagi Anda yang tidak punya waktu mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan perlu mengetahui contoh surat kuasa pengurusan STNK. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Bagi Anda yang tidak punya waktu mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan perlu mengetahui contoh surat kuasa pengurusan STNK. Anda bisa meminta bantuan orang lain mengurusnya dengan menyertakan surat kuasa. 

Surat kuasa perpanjangan STNK dapat diserahkan dan digunakan orang yang dipercaya, di luar suami/istri, anak atau satu kartu keluarga, seperti kakak, adik, keponakan, paman, tetangga atau teman dan biro jasa. 

Nah, bagaimana caranya? Berikut contoh surat kuasa pengurusan STNK.

SURAT KUASA 

Yang bertanda tangan di bawah ini: 

Nama: ...........................
Tempat/tanggal lahir: ........../...............
Kewarganegaraan: ...........................
Pekerjaan: ...........................
Alamat: ...........................
KTP No.: ................, tanggal .................... 

(selanjutnya disebut "Pemberi Kuasa"). 

Dengan ini memberi kuasa kepada: 

Nama: ...........................
Tempat/tanggal lahir: .......... / ..............
Kewarganegaraan: ...........................
Pekerjaan: ...........................
Alamat: ...........................
KTP No.: ................, tanggal .................... 

(selanjutnya disebut "Penerima Kuasa"). 

K H U S U S 

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mengajukan permohonan dan mengurus perpanjangan STNK sampai selesai pada instansi yang berwenang dengan spesifikasi berikut: 

- Merk/Tipe: ...........................
- Jenis/Model: ...........................
- Tahun Pembuatan/ Perakitan: ...........................
- Isi Silinder/HP: ...... CC
- Warna KB: ...........................
- Nomor Rangka/NIK: ...........................
- Nomor Mesin: ...........................
- Nomor BPKB: ...........................
- Warna TNKB: ...........................


..........................., April 20.... 

Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa, 

[materai 6000]


Untuk memberikan kekuatan hukum, surat kuasa harus dibubuhi materai Rp6.000. Selain itu juga perlu dilengkapi dengan fotokopi KTP pemohon (pemberi kuasa/pemilik kendaraan) serta penerima kuasa agar semakin menjamin kesahan surat kuasa tersebut. 

Poin paling penting dalam urusan ini adalah kedua belah pihak, dari pemberi kuasa dan penerima kuasa, sudah mengerti apa yang harus dilakukan.  

Begitu juga dengan seluruh informasi yang terdapat di dalam surat. Semua informasi tersebut harus sesuai fakta agar ketika dilakukan proses perpanjangan STNK oleh pihak lain, tidak ada masalah atau hal-hal negatif yang harus dikonfirmasi kepada pihak pemberi kuasa.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

e-BPKB Resmi Diterapkan untuk Mobil Baru, Dilengkapi Teknologi Chip RFID

Aksesoris
7 bulan lalu

Aturan Tilang Berubah, Surat Kendaraan Mati Bisa Disita dan Dihapus Datanya

Aksesoris
10 bulan lalu

Uji Emisi Diusulkan Jadi Syarat Perpanjang STNK, Bagaimana Kendaraan Listrik?

Bisnis
10 bulan lalu

Cara Bayar Pajak Kendaraan atas Nama Orang Lain Beserta Syaratnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal