JAKARTA, iNews.id - Bagi Anda yang tidak punya waktu mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan perlu mengetahui contoh surat kuasa pengurusan STNK. Anda bisa meminta bantuan orang lain mengurusnya dengan menyertakan surat kuasa.
Surat kuasa perpanjangan STNK dapat diserahkan dan digunakan orang yang dipercaya, di luar suami/istri, anak atau satu kartu keluarga, seperti kakak, adik, keponakan, paman, tetangga atau teman dan biro jasa.
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: ...........................
Tempat/tanggal lahir: ........../...............
Kewarganegaraan: ...........................
Pekerjaan: ...........................
Alamat: ...........................
KTP No.: ................, tanggal ....................
(selanjutnya disebut "Pemberi Kuasa").
Dengan ini memberi kuasa kepada:
Nama: ...........................
Tempat/tanggal lahir: .......... / ..............
Kewarganegaraan: ...........................
Pekerjaan: ...........................
Alamat: ...........................
KTP No.: ................, tanggal ....................
(selanjutnya disebut "Penerima Kuasa").
K H U S U S
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mengajukan permohonan dan mengurus perpanjangan STNK sampai selesai pada instansi yang berwenang dengan spesifikasi berikut:
- Merk/Tipe: ...........................
- Jenis/Model: ...........................
- Tahun Pembuatan/ Perakitan: ...........................
- Isi Silinder/HP: ...... CC
- Warna KB: ...........................
- Nomor Rangka/NIK: ...........................
- Nomor Mesin: ...........................
- Nomor BPKB: ...........................
- Warna TNKB: ...........................
..........................., April 20....
Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa,
[materai 6000]
Untuk memberikan kekuatan hukum, surat kuasa harus dibubuhi materai Rp6.000. Selain itu juga perlu dilengkapi dengan fotokopi KTP pemohon (pemberi kuasa/pemilik kendaraan) serta penerima kuasa agar semakin menjamin kesahan surat kuasa tersebut.
Poin paling penting dalam urusan ini adalah kedua belah pihak, dari pemberi kuasa dan penerima kuasa, sudah mengerti apa yang harus dilakukan.
Begitu juga dengan seluruh informasi yang terdapat di dalam surat. Semua informasi tersebut harus sesuai fakta agar ketika dilakukan proses perpanjangan STNK oleh pihak lain, tidak ada masalah atau hal-hal negatif yang harus dikonfirmasi kepada pihak pemberi kuasa.