Gaya-gayaan Mobil Pribadi Pakai Sirine dan Strobo, Diancam Sanksi Satu Bulan Penjara 

Dani M Dahwilani
Mobil pribadi menggunakan sirine dan strobo, diancam pidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. (Foto: IG @tmcpoldametro)

JAKARTA, iNews.id - Banyak kendaraan pribadi yang memasang sirine, lampu strobo hingga rotator. Ini menjadi masalah karena mereka kerap arogan di jalan raya. 

Menyikapi itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menertibkan kendaraan pribadi yang menggunakan sirene dan lampu rotator tidak sesuai ketentuan. Perangkat pemberi isyarat di jalan raya ini hanya boleh digunakan petugas. 

Apa sanksi bagi pelanggar aturan ini? Dilansir dari Instagram @tmcpoldametro pelanggar dapat dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No 22 Tahun 2009. 

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah),” tulis TMC Polda Metro.  

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Mobil
1 bulan lalu

Viral Pajero Pakai Tot Tot Wuk Wuk, Ditegur Malah Nantangin Berujung Diciduk!

Aksesoris
2 bulan lalu

Warga Sipil Pakai Strobo Diminta Sadar Diri, Segera Copot Sebelum Ditindak Polisi

Nasional
2 bulan lalu

Reaksi Puan Maharani soal Viral Gerakan Setop Tot Tot Wuk Wuk

Nasional
2 bulan lalu

Panglima TNI Tak Pakai Strobo, Danpuspom: Mari Kita Contoh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal