Gaya-gayaan Mobil Pribadi Pakai Sirine dan Strobo, Diancam Sanksi Satu Bulan Penjara 

Dani M Dahwilani
Mobil pribadi menggunakan sirine dan strobo, diancam pidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. (Foto: IG @tmcpoldametro)

Dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 ditetapkan lampu isyarat dan sirene hanya boleh digunakan petugas, serta warna lampu yang dipakai  harus sesuai aturan. 

a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; 

Korban Polisi, Pencuri Pecah Kaca Mobil di Serpong Ditangkap 

b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah;  

c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus. 

"Ini dasar hukum mengenai penggunaan sirene dan lampu rotator yang dapat digunakan oleh kendaraan bermotor di jalan," tulis TMC Polda Metro.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Mobil
1 bulan lalu

Viral Pajero Pakai Tot Tot Wuk Wuk, Ditegur Malah Nantangin Berujung Diciduk!

Aksesoris
2 bulan lalu

Warga Sipil Pakai Strobo Diminta Sadar Diri, Segera Copot Sebelum Ditindak Polisi

Nasional
2 bulan lalu

Reaksi Puan Maharani soal Viral Gerakan Setop Tot Tot Wuk Wuk

Nasional
2 bulan lalu

Panglima TNI Tak Pakai Strobo, Danpuspom: Mari Kita Contoh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal