JAKARTA, iNews.id - Fungsi knalpot adalah sebagai saluran pembuangan udara dan peredam suara yang keluar dari ruang mesin. Namun, banyak pemilik kendaraan yang memodifikasi knalpot sehingga suaranya lebih bising.
Bagi penyuka akselerasi suara mesin sepeda motor memberikan adrenalin tersendiri. Tak heran mereka memodifikasinya menggunakan knalpot racing. Di sisi lain, banyak masyarakat yang terganggu dengan suara knalpot bising.
Apalagi bila motor tersebut melintas di pemukiman padat penduduk akan memekakan telinga. Ini menjadi polusi suara dan melanggar aturan lalu lintas.
Sebab itu, polisi kerap merazia sepeda motor dengan knalpot bising. Mereka yang melanggar bisa terkena tilang.
Lalu, seberapa batas kebisingan sepeda motor? Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2009. Untuk kendaraan sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 80 cc batas kebisingannya 77 desibel; motor dengan kapasitas mesin 80 - 175 cc batas kebisingan 80 desibel; dan motor kapasitas mesin di atas 175 cc batas kebisingan 83 desibel.